JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono, memberikan piagam penghargaan kepada puluhan personel jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, yang dinilai sukses mencegah dan mengungkap kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Salah kasus kejahatan narkoba terbilang besar dan spektakular yang berhasil digeber personel Ditresnarkoba Polda Jambi, yakni mematahkan upaya penyelundupan 264 kilogram sabu cair yang hendak diselundupkan ke Jambi, pada awal Mei tahun 2023 lalu.
"Kita memberikan penghargaan kepada rekan-rekan kita yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba cair, yang melibatkan sindikasi berjaringan internasional. Karena saya tahu, prosesnya panjang, Merlukan pikiran, kerja keras. Dan hasilnya maksimal, " ungkap Kapolda Rusdi Hartono usai Apel Pagi di Mapolda Jambi, Senin (26/2).
Menurut Rusdi Hartono, dirinya menghormati dan menghargai prestasi apapun yang diperbuat anggotanya. Namun sebaliknya, Rusdi mengingatkan, bagi personel yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan komitmen organisasi (institusi) Polri, akan diberi tindakan tegas, dan berlaku untuk semua personel di lingkungan Polda Jambi.
Baca juga:
Polda Jambi Jajaran Ungkap 11 Kasus TPPO
|
"Penghargaan ini tentunya menjadi cerminan bagi kita semua. Memompa semangat kita semua untuk bekerja dengan baik. Mari kita sama-sama menghargai satu dan lainnya. Semoga hal ini bisa menjadi pencerahan bagi kita semua, " beber Rusdi.
Hadir menyaksikan pemberian piagam penghargaan antara lain Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, dan sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi.
Penghargaan diberikan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Muh Ihsan Usman, Ps. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Yudha Lasmana dan 31 orang personel Diresnarkoba.
Untuk diketahui, prestasi Ditresnarkoba Polda Jambi di kurun 2023 berhasil mengungkap 735 kasus kejahatan narkoba, dengan jumlah tersangka pelaku sebanyak 1.047 orang.
Satu dari ratusan kasus tersebut, yakni menghentikan perjalanan 264 kilogram sabu cair - - bernilai sekitar Rp347 Miliar – yang hendak diselundupkan ke Jambi melalui jalur laut awal Mei 2023.
Berkat kinerja apik personel Ditresnarkoba Polda Jambi – joint investigation dengan Mabes Polri dan pihak kepolisian di Banten - - kejahatan narkoba yang melibatkan kawanan sindikat narkoba jaringan internasional itu, berhasil dipatahkan di daerah perarian umum Banten.
Pelaku atas nama Nadeem Bastam, warga asal Iran berhasil dibekuk. Dan barang bukti 264 kilogram sabu cair diboyong ke Mapolda Jambi dan sudah dimusnahkan.(IS/kom)