JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membekuk tiga orang kaki-tangan sindikat narkotika dan obat terlarang (narkoba) jaringan internasional. Dari ketiga tersangka polisi menyita 12 kilogram narkoba jenis sabu, bernilai sekitar Rp15 Miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Komisaris Besar Ernesto Seiser menyebutkan, ketiga tersangka berinisial M, IW dan AY.
M dibekuk beberapa hari lalu Jambi, saat melintas dengan minibus Inova Reborn warna putih dekat KM 35, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muarojambi. Saat mobilnya diperiksa, polisi menemukan 10 kantong plastik sabu (10 Kg) dalam koper bawaan tersangka.
Pengembangan pemeriksaan tersangka M, polisi kemudian menemukan sebanyak dua kilogram sabu yang disembunyikan di kawasan Mandalo, Kecamatan Jambi Luar Kota, masih dalam Kabupaten Muarojambi.
Belasan kilogram sabu asal Malaysia yang diselundupkan M dari Tanjung Pinang, Riau ke wilayah Jambi itu, dari pelacakan Ditresnarkoba Polda Jambi, melibatkan beberapa orang. Yakni atas nama inisial IW, AY, F dan D.
Tersangka IW dan AY kemudian berhasil dicokok dekat sebuah hotel elit di wilayah Tembilahan, Riau. Sementara F dan D masih buron.
Ernesto Seiser menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya peredaran sabu di wilayah Jambi pada 26 Januari 2025. Narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Malaysia.
Disebutkan, belasan kilogram sabu tersebut diambil tersangka IW dan F dari daerah Tanjung Pinang. Tersangka F yang masih buron dan D terdeteksi berada di Kamboja.
Baca juga:
Polda Jambi Lagi Garuk Tiga TSK TPPO
|
"IW mendapat upah Rp 30 juta per kilogram, sedangkan M hanya Rp 10 juta, " ungkap Ernesto.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika juncto Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun, hukuman mati, atau denda maksimal Rp10 Miliar.(sp)